Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen -
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan kembali."
Menurut Arif Poetra Yunar Blog, Anda tentu memahami
bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai
ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat
tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen
> Distributor > Agen > Pengecer > Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen
antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor,
agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan
untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU Perlindungan Konsumen
sebagai Konsumen Cerdas Paham
Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir
memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk
digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan
makhluk hidup lain.
Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi
dalam tiga bagian, terdiri atas:
- Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
- Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
- Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen (akhir) inilah yang dengan
jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut.
Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU dan makalah ini, yang
dimaksudkan adalah konsumen akhir. Undang-undang ini
mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Orang yang dimaksudkan dalam undang-undang ini wajiblah
merupakan orang alami dan bukan badan hukum. Sebab yang dapat memakai,
menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan, hanyalah orang alami atau manusia. Bandingkan
dengan kerajaan Belanda yang juga memberikan pengertian pada istilah bersamaan
(konsument). Pengertian konsumen dalam perundang-undangan Belanda
menegaskannya sebagai “een natuurlijk persoon die niet handelt in de uitoefening
van zijn beroep of bedriif” (orang alami yang bertindak tidak dalam profesi
atau usahanya).
Termasuk pengertian konsumen pemakai, pengguna
dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah: pembeli barang/jasa, termasuk
keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar, pelanggan atau nasabah, pasien
dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah ini dalam UU perlindungan
konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana., UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat umum).
Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk
memperoleh barang, yakni:
Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara
membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan
konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan.
Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan
kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan
perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan
dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam
hal ini UU Perlindungan Konsumen.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang,
kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut
konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah
penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “…
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup
lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang
dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga
keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli
sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang
merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan
peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen adalah:
- Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
- Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
- Tidak untuk diperdagangkan
Semoga informasi Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen ini dapat bermanfaat
untuk Anda.
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang daan atau jasa; hak
untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang
dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen