ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
KOPERASI ‘PILIHAN’
DESA MERANJAT KEC. INDERALAYA SELATAN
BAB I
TUJUAN
Pasal 1
Merupakan suatu wadah
untuk menampung bermacam macam keinginan para anggota
guna dimusyawarahkan bersama dalam menuju tingkat hidup yang lebih
baik .
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.
Anggota Koperasi terdiri dari :
a.
Pedagang kecil (toko manisan, warung kopi, pedagang kalangan, dsb)
b.
Tukang Kayu, Nelayan, dsb.
2.
Bagi anggota yang tidak hadir dalam suatu pertemuan rutin bulanan
sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa kabar kepada
pengurus, maka dianggap lalai dan akan dikeluarkan sebagai anggota
koperasi.
Terkecuali bila yang bersangkutan
memberi kabar terlebih dahulu baik secara lisan maupun
tulisan atau mewakilkan kepada keluarganya untuk menghadiri
pertemuan.
3.
Terhadap anggota yang lalai tersebut pada ayat (2), maka
seluruh uang simpanannya akan dikembalikan setelah diperhitungkan
dengan hutangnya pada koperasi serta membayar biaya
administrasi seperlunya.
Bila hutang lebih besar dari uang simpanannya pada koperasi,
maka anggota tersebut harus melunasinya dengan barang yang
menjadi miliknya.
4. Anggota
yang berhenti atas kemauan sendiri, karena sesuatu dan selang
beberapa lama ingin masuk menjadi anggota koperasi kembali , maka
dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus untuk
dipertimbangkan dalam rapat anggota berikutnya.
BAB III
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 3
1.
Besar simpanan wajib setiap anggota ditetapkan Rp. 10.000,- per
bulan.
2.
Apabila dalam suatu waktu nanti, simpanan wajib tidak sesuai lagi menurut
ketentuan yang digariskan, maka dapat diubah kembali setelah mendapat
persetujuan rapat anggota.
1. Terhadap penyandang dana
terutama dari para anggota sendiri yang ingin menyimpan dana
pada koperasi, maka akan diberikan jasa bunga dengan ketentuan sbb
:
1 % untuk pemilik dana
1% untuk koperasi
4.
Untuk kemufakatan lebih lanjut, sebelum penyerahan dana akan diatur
dengan surat perjanjian antara pemilik dana
dengan koperasi.
BAB IV
PINJAMAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Pinjaman anggota dapat
diberikan setelah penandatangan oleh anggota tersebut atau
yang diberi kuasa untuk menerima uang pinjaman tersebut.
2. Seandainya ada anggota
koperasi yang meninggal dunia dan mempunyai hutang pada
koperasi, maka diselesaikan terlebih dahulu seluruh hutangnya oleh
pihak keluarga atau ahli warisnya terdekat sampai lunas
dan kalau ada sisa uang simpanannya barulah diberikan
kepada pihak keluarga atau ahli warisnya.
3. Bagi anggota koperasi yang
meninggal dunia dan mempunyai hutang pinjaman pada koperasi seperti
tersebut pada ayat (2), maka yang dibayar oleh ahli warisnya jumlah pokoknya
saja, sedangkan jasa bunganya tidak dibayar.
4. Ketentuan tersebut berlaku
terhitung tanggal 15 April 2005
5. Bagi anggota yang ada
keperluan pada malam pertemuan untuk kelancaran administrasi
keuangan, supaya uang angsuran pinjaman dan uang kewajiban lainnya
dapat dititipkan kepada wakilnya atau anggota terdekat.
6. Bagi anggota yang meminjam
uang koperasi, setelah satu bulan atau lebih akan mengembalikan, maka
disamping sisa pokoknya juga jasa bunganya harus dikembalikan
pada koperasi.
7. Batas pinjaman yang diberikan kepada
anggota maksimal tiga kali, kecuali kalau sifatnya mendesak dan
keadaan keuangan kas memungkinkan dapat dipertimbangan
setelah musyawarah anggota.
BAB V
TEMPAT PERTEMUAN BULANAN
Pasal 5
1. Untuk tertibnya penentuan
tempat pertemuan setiap bulan diatur secara diundi bagi
anggota yang belum mendapat giliran sebagai tuan rumah pertemuan.
2. Apabila diantara para anggota
yang mendapat giliran sebagai tuan rumah pertemuan, dikarenakan
sesuatu dan lain hal tidak memungkinkan, supaya diusahakan semaksimal
mungkin.
3. Apabila upaya tersebut pada ayat (2)
sangat sulit untuk dilakukan, maka secepatnya menghubungi pengurus untuk
dicari jalan keluarnya.
4. Bagi anggota yang ingin
menjadi tuan rumah atas permintaan sendiri, maka dapat mengajukan
permintaan melalui pengurus atau rapat anggota.
5. Waktu pertemuan bulanan setiap
tanggal 15 kecuali berhubung sesuatu dan lain hal , maka dapat
diadakan perubahan setelah menghubungi pengurus atau rapat anggota.
BAB VI
UANG KONSUMSI
Pasal 6
1. Guna meringankan bagi anggota yang
mendapat giliran sebagai tuan rumah, maka akan diberikan bantuan
uang konsumsi sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) setiap anggota.
2. Ketentuan tersebut seperti ayat (1)
sewaktu-waktu dapat dirubah dan disesuai dengan keadaan setelah
mendapat persetujuan rapat anggota.
BAB VII
UANG IURANAN SOSIAL DAN SANTUNAN
Pasal 7
1. Sesuai ketentuan
rapat tanggal 14 Desember 2003, maka seandainya ada anggota
Yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya akan diberikan uang
sebesar Rp.500.000 dengan perincian sejumlah :
a.
Rp.100.000,- diambilkan dari uang
koperasi (modal sendiri) dan
b.
Rp.400.000,- diambilkan dari uang
kas khusus iuran sosial
2 Apabila terjadi
musibah seperti tersebut pada ayat (1), uang yang ada pada pemegang
kas
Khusus tidak mencungkupi, maka akan ditanggung oleh seluruh anggota.
3. Pemberian uang
santuan tersebut hanya berlaku bagi anggota saja dan tidak
berlaku bagi
anggota keluarganya dan ketentuan ini berlaku sejak bulan Januari 2004.
4.
Bagi anggota yang mendapat pinjaman diharuskan menyetor pada kas iuran sosial
sebesar 0.5 % dari pinjaman yang dterima.
5.
Kalau seandainya ada seorang anggota koperasi yang sedang diopname di rumah
sakit, maka terhadapnya dapat diberikan uang santunan kemudian kalau belum
sampai 1 (satu) bulan anggota tersebut meninggal dunia, maka terhadapnya tidak
diberikan uang santunan, kecuali kalau sudah lebih 1 (satu) bulan dia meninggal
dunia, maka anggota tersebut dapat diberikan uang santunan yang besarnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Ketentuan tersebut seperti ayat (5) tidak berlaku bagi anggota yang sakitnya
ringan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan
persetujuan rapat anggota berikutnya.
Meranjat, 25 Februari 2010
Pengurus Koperasi “Pionir”
Desa Meranjat Kecamatan Inderalaya
Selatan
Ketua,
Sekretaris,
Bendahara
Abdul Hamid Madun,
B.A.
Afrizal Hasbi, S.T.
Muchlis M. Nuh
Dikutip contoh anggaran rumah tangga: http://blog.unsri.ac.id/afrizalhasbi/koperasi-dan-ukm/contoh-adart-koperasi/mrdetail/16960/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar