Powered By Blogger

Minggu, 07 April 2013

HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata Secara Umum

       Pengertian hukum perdata secara umum adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang per orang dalam suatu lingkungan masyarakat yang terbagi menjadi beberapa bagain. Hukum perdata sering juga diartikan sebagai hukum privat atau hukum sipil.

     Hukum perdata bisa juga diartikan sebagai rangkaian peraturan yang terangkum dalam suatu hukum tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan dalam jalur hukum yang terjalin antara orang per orang dengan mementingkan kepentingan secara perorangan atau pribadi.

    Pengertian lain dari hukum perdata adalah peraturan dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur dan membatasi ruang gerak masyarakat dalam ruang likngkup usaha seseorang untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan, agar terjalin kondisi masyarakat yang adil.

    Sedangkan penegrtian dari hukum perdata interansional adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum dalam ruang lingkup lintas negara. Atau dengan kata lain suatu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum diantara para subyek hukum dalam aturan hukum perdata yang berbeda/menurut negara masing – masing.

  • Hukum Perdata Menurut Ahli

   Beberapa ahli mengautarakan pengertian hukum perdata sebagai berikut :

Sebekti : hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan – kepentingan dalam ruang liangkup orang per orang (perseorangan)

Sri Soedewi Masjcoen Sofwan : hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan yang terjalin antara warga negara (perorangan) dengan warga negara lainnya.

Wirjono Prodjodikoro : hukum perdata dalah suatu rangkaian hukum antara orang atau badan hukum yang berkaitan satu sama lain dalam tujuan untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya.

  • Hukum Perdata Dalam Arti Luas dan Sempit

 Hukum perdata dalam arti luas bisa ditafsirkan sebagai hukum yang telah diatur dan tertulis dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (WvK) dan beberapa hukum tambahan lainnya seperti undang – undang mengenai perniagaan dan undang – undang mengenai koperasi.
 Sedangkan hukum perdata dalam ruang lingkup sempit bisa diartikan sebagai segala peraturan – peraturan yang telah dituangkan dalam Kitab Undang -Undang Hukum Perdata (BW) dan adakalanya hukum perdata dalam arti sempit dijadikan sebagai lawan hukum dagang. (nn)

  


         REFERENSI 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar