Powered By Blogger

Senin, 22 Desember 2014

Pentingnya Etika Dalam Dunia Kerja

       Bermula dari kegemaranku untuk mencari informasi segala ilmu yang kudapat di kuliah. sekedar share dalam etika dalam dunia kerja itu kita harus saling menghargai semua orang yang terlibat .Karena watak dan karakter orang itu semua mempunyai keunikan tersendiri yang susah dan sulit dipahai oleh akal dan pikiran manusia tersendiri.
         Sekarang saya lebih memahami bahwa susahnya mengerti dan memahami watak seseorang dengan demikian kita harus selalu menjaga etika dan menjaga bahasa supaya kita dihargai dalam pergaulan di dunia kerja tersebut.
        Dalam menghadapi masalah yang sering kita jumpai di dunia kerja kita tidak boleh mudah putus asa dan tidak boleh gampang terpancing emosi . karena apabila kita mudah putus asa n terpancing emosi kita tidak akan dapat menyelesaikan masalah tersebut. jadi buat kalian yang sekarang sudah bekerja dan sudah mapan tidak boleh kita mudah asa n tidak boleh pantang menyerah karena itu bukan kuci kesukses salam dunia kerja tersebut..
kita harus berinovasi dalam dunia kerja dan harus kreatif dalam menghadapi masalah yang kita dapat.. mannkya saya hanya menshare kunci keberhasilan dalam dunia kerja tersebut harus pintar dan mudah bergaul dan menjaga etika  dalam duni kerja.

            Sekian dari saya terima kasih.

Rabu, 10 Desember 2014

FRAUD ACCOUNTING MULTITATERAL LUAR NEGERI

    “FRAUD” DALAM INDUSTRI ASURANSI: SUATU TINJAUAN HUKUM
    Dalam suatu riset yang dilakukan oleh beberapa dokter di Jerman terhadap negara-negara maju mengungkapkan bahwa kecurangan dalam perawatan kesehatan merupakan sumber yang paling potensial yang dapat merugikan perusahaan asuransi khususnya asuransi kesehatan. Kecurangan dilakukan dengan kesengajaan yang bermaksud untuk mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut. Di Amerika Serikat industri asuransi kesehatan mengalami kerugian mencapai ratusan juta dolar dalam setahun yang ditimbulkan oleh perbuatan curang tersebut, yang apabila diestimasikan kalangan industri asuransi di Amerika mengalami kerugian antara 3 –7% dalam satu tahun akibat perbuatan ini.

    Berdasarkan data dari Coalition Againts Insurance Fraud pada tahun 2006 Amerika Serikat, kerugian terbesar industri asuransi di Amerika menimpa asuransi kesehatan, dimana kerugian mencapai US$54 miliar kemudian asuransi kendaraan menduduki posisi kedua dengan tingkat kerugian sebesar US$13,5 miliar, lalu disusul asuransi bisnis/komersial sebesar US$10 miliar, dan kerugian asuransi rumah sekitar US$2,5 miliar. Sedangkan Global Head of Insurance Practice Financial Insights Barry Rabkin dalam kajian risetnya mengungkapkan kecurangan telah menyebabkan industri asuransi di Amerika serikat mengalami kerugian sekitar US$80 miliar per tahun. Insurance fraud merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum terhadap perusahaan asuransi dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari penutupan suatu resiko.

    Ada beberapa faktor penyebab yang memungkinkan terjadinya fraud antara lain:
1. Kebutuhan (need) dimana situasi pemegang polis dan/atau tertanggung sebelum terjadinya kerugian sedang mengalami kesulitan keuangan;
2. Kesempatan (opportunity) misalnya sebab kerugian yang tidak dapat ditelusuri atau ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis dan/atau tertanggung untuk mengajukan kaim fiktif;
3. Keserakahan (greed).
Dalam prakteknya pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi.

    Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik baiknya/sempurna.

    Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang, yang menyatakan:
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.

    Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381 dan Pasal 382 KUHP.
Pasal 381:
“Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenarbenarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.
Pasal 382
“Barangsiapa dengan maksud akan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, sedang hal itu merugikan yang menanggung asuransi atau orang yang dengan syah memegang surat penanggungan barang di kapal, membakar atau menyebabkan letusan dalam sesuatu barang yang masuk asuransi bahaya api, atau mengaramkan atau mendamparkan, membinasakan, atau merusakkan sehingga tanpa dapat dipakai lagi kapal (perahu) yang dipertanggungkan atas atau yang muatannya atau upah muatannya yang akan diterima telah dipertanggungkan atau yang untuk melengkapkan kapal (perahu) itu, orang sudah meminjamkan uang dengan tanggungan kapal (perahu) itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecuranganmemiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja;
2. adanya korban;
3. korban menuruti kemauan pelaku;
4. adanya kerugian yang dialami oleh korban
Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi
Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu:
a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact)
b. Klaim palsu (false claim)
Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact)
Pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan.
    kasus:
Klaim meninggal dunia yang terjadi di Medan dan Jambi. Tertanggung dan atau pemegang polis pada saat penutupan polis (usia polis 6 bulan) oleh salah-satu perusahaan asuransi di Indonesia tidak mengungkapkan fakta dengan sebenarnya. Tertanggung dan atau pemegang polis menyatakan bahwa tidak pernah memiliki suatu penyakit, dan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun tidak pernah melakukan tindakan operasi.

Setelah kami melakukan investigasi, diketahui ternyata tertanggung dan atau pemegang polis telah lama mengidap penyakit CA Gaster Residif dan Hepatoma (kanker lambung), menurut ketarangan dokter yang merawat, tertanggung dan atau pemegang polis pertama sekali terdeteksi mengidap kanker lambung sejak 1 (satu) tahun sebelum tertanggung dan atau pemegang polis melakukan penutupan polis. Dan celakanya lagi tertanggung dan atau pemegang polis telah menjalani tindakan operasi atas penyakitnya tersebut.

analisis kasus Dalam kasus tersebut kami menarik suatu kesimpulan bahwa pada saat penutupan
asuransi si tertanggung dan atau pemegang polis tidak mengungkapkan fakta material yang sebenarnya dengan jujur bahwa dirinya mengidap suatu penyakit yang berbahaya, yang apabila penyakit tersebut diungkapkan maka akan mempengaruhi pertanggungan, oleh karenanya sesuai dengan pasal 521 KUH Dagang pertanggungan menjadi batal. Pelaku kecurangan dalam dalam penyembunyian fakta material (misrepresentation material fact) ini adalah agen, pemegang polis, ahli waris dan dokter.http://muslih-pangeran2000.blogspot.com/

CONTOH FRAUD ACCOUNTING DI DALAM NEGERI FRAUD KARTU KREDIT KERUGIAN MENCAPAI 11,78 M

            Bank Indonesia (BI) mengatakan fraud (kekacauan) di perbankan khusus kartu kredit mencapai 2.741 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp11,78 miliar dari Januari sampai April 2011. BI mengatakan fraud ini terjadi karena pencurian identitas.

    Hal ini berdasarkan data Bank Indonesia terkait Kebijakan dan Pengaturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran yang disampaikan dalam Seminar Perlindungan Nasabah di Gedung BI, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

    Bank sentral mencatat fraud dari pencurian identitas tercatat sebanyak 1.204 kasus dengan kerugian Rp5,963 miliar. Sedangkan terbanyak kedua adalah fraud kartu kredit terjadi akibat adanya pemalsuan kartu yang mencapai 545 kasus dengan kerugian Rp 2,530 miliar.

    Sedangkan untuk fraud kartu ATM (debet), BI memaparkan terdapat 3.246 kasus dengan kerugian sebanyak Rp 294 juta. Paling banyak kasus fraud kartu ATM (debet} karena hilang dan atau dicuri dimana mencapai 3.005 kasus dengan kerugian Rp62 juta.

    Kepala Biro Investasi BI Hendrikus Ivo menambahkan bahwa dari jumlah komplain atau pengaduan yang diterima BI tersebut, sekira 464 kasus atau 40 persennya adalah pengaduan mengenai payment khususnya kartu kredit. “40 persennya kita terima pengaduan masalah kartu kredit,” imbuhnya.

    Menurut data statistik Bank Indonesia, pada triwulan I tahun 2011, jumlah pengaduan nasabah umum tercatat sebanyak 216.291. Terkait masih relatifnya jumlah pengaduan nasabah tersebut, BI mengharapkan agar perbankan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para nasabahnya.

Analis: jadi bagi bank indonesia harus jelas jenis hukum yang diberikan apabila melanggar aturan seperti ini,dan harus dipastikan oleh pemberi kartu kredit alamat n perjanjian supaya tidak terjadi penipuan seperti ini

sumber : http://mukhsonrofi.wordpress.com/2011/10/27/fraud-kartu-kredit-capai-2-741-kasus-jumlah-kerugian-mencapai-rp1178-miliar/

Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Conflict of Interest sendiri terjadi bila karyawan & pimpinan perusahaan/ individu memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan/ individu.

Jenis Konflik interest dibagi menjadi 3;

1. Conflict of Interest Real
merupakan benturan kepentingan yang timbul diakibatkan jika aksi dan motivasi yang tidak tepat terjadi.
Contoh kasus:

Kasus Mesuji Lampung,
(sumber: okezone.com)

Kasus pembantaian warga Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan masih menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan meragukan kasus pembantaian tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin menilai video pembantaian warga itu janggal. Pertama, Tubagus tidak yakin video itu diambil di Mesuji. Selain itu, dia berpendapat warga tidak mungkin merekam tindakan keji seperti memenggal kepala.

Kejanggalan kedua, Kata Tubagus, mengapa kasus pembantaian puluhan orang baru dilaporkan saat ini. "Kok tidak dari sekian bulan lalu, Itu kan sesuatu yang khusus," katanya.

Senada hal itu, Anggota DPR asal daerah pemilihan Lampung, Ahmad Muzani juga mengatakan, bila memang terjadi pembantaian terhadap warga di kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan dan Kabupaten Mesuji di Lampung, pasti menimbulkan kegoncangan. "Kok peristiwa tersebut tidak menimbulkan kehebohan di Lampung sendiri, tapi terkejut dan heboh ketika dibuka di Jakarta," ujar Muzani.

Terkait hal itu, pendamping petani Megoupak, Mesuji, Saurip Kadi mengungkapkan, kasus tersebut memang baru dia ketahui sekarang. “Kalau dari dulu petani lapor, tentunya sudah kami laporkan ke DPR, karena mereka baru ketemu saya, makanya saya membantu dan baru sekarang dilaporkan,” kata Saurip saat dihubungi okezone, Kamis (15/12/2011).

Saurip mengatakan, kebenaran terkait peristiwa itu akan terbongkar di lapangan. “Biarkan saja orang-orang yang meragukan pembantaian tersebut, ya percaya syukur, tidak juga tidak apa-apa, nanti kan ada komparasi dengan data yang di lapangan,” katanya.

Dikatakan Saurip, para petani sebenarnya telah mengadukan hal itu kepada pemerintah Kabupaten, hingga ke menteri kehutanan. “Namun semuanya hanya janji-janji melulu, akhirnya sekarang inilah kami melaporkannya ke DPR,” kata Saurip.

Rabu 12 Desember 2011, belasan warga kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan dan warga Kabupaten Mesuji, Lampung mengadu ke Komisi Hukum DPR. Mereka melaporkan pembunuhan terhadap petani yang terjadi sejak tahun 2009. Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Megoupak, Bob Hasan, menjelaskan kronologis adanya pembantaian dan kekerasan sadis di Lampung.

Menurutnya, peristiwa kekerasan yang terjadi di kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan terjadi saat PT Silva Inhutani milik warga negara Malaysia berinisial BS berniat melakukan perluasan lahan pada tahun 2003. Namun upaya perluasan lahan untuk menanam kelapa sawit mendapat perlawanan penduduk setempat.

Akhirnya PT Silva Inhutani membentuk PAM Swakarsa untuk menghadang perlawanan warga. Sejak saat itu, perusahaan melalui jasa keamanan sewaan diduga melakukan penyiksaan berujung pembunuhan terhadap warga.

Tercatat 32 warga menjadi korban pembunuhan sadis ini. Dalam video rekaman yang diputar di Komisi Hukum, tampak jelas kekejian yang dilakukan si pembantai secara sadis.

"Kejadian terjadi di Mesuji dan Sodong di Lampung paling ujung juga Tulang Bawang. Kalau penyembelihan itu terjadi awal Januari 2011, rincian korban 30 orang yang tewas sejak 2009-2011 dan ada beberapa orang stress karena melihat anggota keluarganya dibantai di hadapannya," jelas Bob.

2. Conflict of Interest Potential

merupakan benturan kepentingan yang timbul jika ada kesempatan bagi satu komunitas menggiring seseorang untuk bertindak tidak sesuai dengan haknya.Contoh Kasus:
Kematian Khadafi
(sumber: vivanews.com)

Pemimpin Libya Moammar Khadafi, tewas ditembak di kampung halamannya, Sirte, kemarin. Kematian Khadafi diumumkan Perdana Menteri transisi Libya Mahmoud Jibril.

Tragis. Sebab, selama 42 tahun Khadafi begitu berkuasa, terutama di kawasan Afrika. Sejumlah pemimpin Afrika pun menyandangkan sejumlah gelar nama kepada Khadafi. Antara lain: "Pemimpin dalam persaudaraan" dan "Raja dari raja-raja Afrika".

Peran Libya di Afrika selama pemerintahan Khadafi memang cukup dominan. Dengan kekayaan yang diperolehnya dari minyak, Khadafi ikut membantu pembangunan sejumlah negara Afrika. Tak terhitung berapa miliar dollar dikeluarkan Khadafi untuk pembangunan jalan, masjid, bahkan hotel di negara Afrika, yang dianggap sekutunya.

"Khadafi memang dikenal sering mengeluarkan banyak uang. Di manapun dia berpikir bisa membeli persahabatan, uang itu akan dikeluarkan dari kocek Khadafi," kata Richard Dowden, Direktur Eksekutif Royal African Society, lembaga berbasis di London yang aktif dalam hal pembangunan Afrika.

"Investasi Khadafi menghasilkan loyalitas kepadanya. Ini sangat Afrika: 'Dia bantu kita, ayo kita bantu dia," lanjut Dowden.

Di Niger, negara yang menyembunyikan anak Khadafi, Saadi, peran Libya terlihat jelas. Pemerintah Libya pernah membangun masjid besar di ibukota Niamey. Sebuah hadiah untuk negara muslim yang kekurangan tempat ibadah.

Di Mali, Khadafi ikut membantu pembangunan konstruksi dan mendirikan masjid terkenal di ibukota Bamako. Khadafi juga sering menghibahkan uang untuk Chad dan Burkina Faso.

"Siapapun yang membangun infrastruktur, menyediakan produk murah, dan meminjamkan uang untuk mendukung pemerintahan, maka akan selalu memiliki pengaruh di negara-negara Afrika," ucap Ayo Johnsin, Direktur Viewpoint Africa, organisasi yang selama ini memberikan informasi mengenai Afrika terhadap media internasional.

"Sejumlah pemimpin Afrika berpikir, kalau tidak mendukung Khadafi sekarang, bisa jadi akan digulingkan (oleh oposisi mereka yang akan dibiayai Khadafi). Langkah ini menjamin adanya perlindungan," ucap Johnson.

Namun, sering pula dukungan Khadafi diberikan kepada diktator brutal, yang kemudian menghasilkan pertumpahan darah di sejumlah negara. Antara lain saat Khadafi memberikan dukungan kepada Charles Taylor, yang kemudian menghasilkan pertumpahan darah di Liberia.

Khadafi pun dikenal sebagai salah satu pencetus "United States of Africa", suatu bentuk impian akan bersatunya negara-negara Afrika. Dengan ini, Khadafi berharap akan bersatunya Afrika yang menggunakan satu paspor, bersatunya militer, dan penggunaan satu mata uang. Ide ini dicetuskan Khadafi saat Libya menjadi Ketua Uni Afrika tahun 2009.

Faktor Khadafi yang berani melawan Amerika Serikat dan dunia barat, membuat pengaruh Khadafi begitu besar. "Khadafi, juga Mugabe (Presiden Zimbabwe Robert Mugabe), berani melawan Barat. Siapapun yang berani bersuara, maka akan mendapat pengaruh," ujar Ayo Johnson.

Khadafi juga pernah bersuara dan mencetuskan ide persatuan negara Arab. Tapi ide Khadafi ini dimentahkan. Ini juga yang membuat Khadafi beberapa kali menyerang Raja Arab Saudi dalam forum internasional.

"Kalian didirikan oleh Inggris dan dilindungi oleh Amerika Serikat," ucap Khadafi yang menunjukan serangannya kepada Raja Arab Saudi, Abdullah, dalam pertemuan Arab Summit 2009 di Doha, Qatar.

Dalam acara yang sama tahun 2003, Khadafi juga pernah menyerang Raja Abdullah. "Anda telah membawa tentara Amerika untuk menduduki Irak," tuduh Khadafi.

"Dunia Arab tidak menyukainya. Dan Khadafi tak punya pilihan karena tak punya daya untuk memaksa," kata Abdul Raufu Mustapha, profesor bidang politik Afrika di Universitas Oxford.

Penolakan dari negara Arab ini juga yang membuat Khadafi beralih ke negara sub-sahara di Afrika. Tapi, ide Khadafi tentang persatuan Afrika sendiri memiliki hambatan besar. Sebab, banyak negara Afrika yang masih berjuang mengatasi masalahnya sendiri: dari kelaparan hingga konflik bersenjata.

Dengan kematian Khadafi, apakah akan ada pengaruh terhadap negara Afrika?

Khadafi memang memiliki sejumlah investasi besar di negara-negara miskin Afrika. Tentu tugas panjang bagi komunitas internasional untuk mengatasi kurangnya dana pembangunan di Afrika, yang menurut Bank Dunia mencapai US$31 miliar tiap tahun.

analisis : teradap kasus ini pelanggaran ham seperti ini karena ada campur tangan yang tidak bertanngggung jawab, dan mengambil asset tersebut..

Perkembangan Terakhir dalam Etika Bisnis dan Profesi

     Perkembangan Terakhir dalam Etika Bisnis dan Profesi
 

 Pengertian Etika
    Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
3. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
4. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
    Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
    Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode, yaitu :
1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme.
http://purnama110393.wordpress.com/2014/01/08/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/
http://ramadhikaw.blogspot.com/2014/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html
http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html

Kamis, 13 November 2014

Terluka dalam Hati Yang Paling Dalam

Terluka...
Menitihkan air mata
Satu luka tergores dalam hati yang terluka
mengguncang jiwa ini.
Melihat  engkau yang ku sayang bersanding dengan orang lain

Bersalah diri ini mencintai diri mu
Menggores luka di hati ku ini
Menyesal ku telah mengenal diri mu
Apa arti hidup ini
Jika melihat diriku bersedih
Takan ku biarkan
Hatiku bersedih hanya mengenang dirimu seorang

Apakah arti hubungan kita selama ini
Dengan mudahnya engkau bersanding dengan orang lain 

Rabu, 12 November 2014

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
1.   Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
    Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan.
    Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
    Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk merumuskan strategi, proses perencanaan dan pengendalian, pengambilan keputusan, optimalisasi keputusan, pengungkapan pemegang saham dan pihak luar, pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan, dan perlindungan atas aset organisasi. Akuntansi Manajemen (Managerial Accounting) berhubungan dengan pengidentifikasian dan pemilihan yang terbaik dari beberapa alternatif kebijakan atau tindakan dengan menggunakan data historis atau taksiran untuk membantu pimpinan.
Persamaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran yang relevan dalam akuntansi manajemen
    Menggunakan Sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya
No.     Unsur Perbedaan     Akuntansi Keuangan     Akuntansi Manajemen
1.     Dasar pencatatan     Prinsip Akuntansi yang lazim     Tidak terikat dengan Prinsip Akuntansi yang lazim
2.     Fokus Informasi     Informasi masa lalu     Informasi masa lalu dan masa yang akan datang.
3.     Lingkup Informasi     Secara keseluruhan     Bagian perusahaan
4.     Sifat laporan yang dihasilkan     Berupa ringkasan     Lebih rinci dan unsur taksiran lebih dominan.
5.     Keterlibatan dalam perilaku manusia     Lebih mementingkan pengukuran kejadian ekonomi     Lebih bersangkutan dengan pengukuran kinerja manajemen.
6.     Disiplin Sumber yang Melandasi     Ilmu Ekonomi     Ilmu Ekonomi dan Ilmu Psikologi Sosial.
kesimpulan bahwa setiap akuntansi saling berhubungan satu dengan yang lainnya jadi harus saling memberi support
Sumber : -http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
        -http://ridwannopia2eb06.wordpress.com/2013/01/23/bab-8-etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manaje.
        -http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
        -http://jrai-iai.org/home/index.php/catalog/articles/285-muatan-etika-dalam-pengajaran-akuntansi-...
         -http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
A.  Etika Bisnis Akuntan Publik
     Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
 Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas
      A.  Independensi.
      B.  Integritas dan Objektivita
2.  Standar umum dan prinsip akuntansi
 A.  Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
     a) Kompetensi Profesional.
    b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
    c) Perencanaan dan Supervisi.
    d) Data Relevan yang Memadai.
    e)  Kepatuhan terhadap Standar.
 B.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
   Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
 C.  Krisis dalam Profesi akuntansi
   Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
    Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak
 Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
D. Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
 Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
kesimpulan: jadi setiap lembaga Kantor akuntansi publik harus mempunyai etika agar tidak dapat berlaku se maunya badan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang kuat agar semua bank dan lembaga keuangan harus mematuhi aturan yang berlaku
 Sumber: -lhttp://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
               -http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
               -http://arikamayanti.lecture.ub.ac.id/files/2014/05/Etika-di-KAP-Unti-Ludigdo.pdf
                -http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/ 
                -http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik_8.html

Etika Dalam Auditing

Etika Dalam Auditing
-Kepercayaan publik
    Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
    Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
    Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
-Independensi
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1)   Independence in fact (independensi dalam fakta)
(2)   Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
(3)   Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
-TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a)  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e)Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Kesimpulan: Jadi etika auditing itu harus memiliki tanggung jawab sebagai auditor,idependensi,kepercayaan publik agar dapat menjaga kestabilan perusahaan tersebut.
Sumber: -http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
       -http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
       -http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-              tanggung-jawab-auditor-dll/
       -http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
       -http://dalilarester.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.html

Kode Etik Profesi Akuntansi Indonesia

Kode Etik Profesi Akuntansi Indonesia

Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.     Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1. Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
– kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
    Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
– Hindari menyakiti orang lain.
Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan
-Bersikap jujur dan dapat dipercaya
    Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatuorganisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

kesimpulan dari penulis blog tersebut bahwa perilaku kode etik akuntan harus bersikap netral tidak memihak siapapun tanpa terkecuali.
Sumber:  -https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
         -http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
                     -http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
          -http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
                       -http://www.search.ask.com/web?q=kode+etik+profesi+akuntansi&o=10148&tpr=1&ts=1415805616213

Rabu, 22 Oktober 2014

Kisah Cinta Miris

Sebelum nih gua mau share share ajah buat kalia yang punya cewe ,sekarang harus lebih hati hati ajah karena ga setiap cewe alim tuh baik,terkadang mereka hanya menutupi jati diri ..orang kira cewe alim itu baik padahal dya bisa membuat hati orang terluka.. ini sebut saja dya  MAWAR BERDURI PUTIH awalnya disaat awal pertama kali kenal kita sebut pelaku utamanya JONES pertama kali sofaar hubungan itu indah sampe sampe lupa bahwa si MAWAR BERDURI PUTIH itu terbaik buat gua.. dya perhatian, sayang , dya selalu ada buat gua ,tapi seiring berjalannya waktu gua baru menyadari mungkin ada dari sikap si JONES yang biki n hati doi berpaling ke cowo lain. awalnya tak pernah terbesit di hati JONES kalau dya berbuat yang diluar logika  dan si JONES pun menyadari lama kelamaan sikap si doi pun berubah derastis 360 derajat .yang awalnya dia segalanya buat si JONES . ternyata dya negbuang gtu ajah kayak ampas kopi yang dibuang gtu ajah .... NGENESSS KHAN lu!!!!!!!!


Tapi sekarang si JONES pun sadar kalau wanita gak hanya satu di dunia masih banyak wanita yang jauh lebih baik ketimbang si MAWAR BERDURI PUTIH. buat yang ngebaca blogg gua yang cowo yang merasa disakitin kayak cerita ini lo semua ga usah takut jadi JOMBLO kita masih bisa hidup tanpa mereka .. nah buat MAWAR BERDURI PUTIH ATTENTION "kalau lu nyakitin perasaan si doi atau cowo mana pun hukum alam berlaku boss.""

Inilah hanya sebagian penggelan certa si JONES ... gua harap ga ada lagi kejadian kayak gini soalnya kasian sama semua cowo..
   

                                                               SEKIAN

 

Rabu, 15 Oktober 2014

Tugas 4 Bulan Pertama Softskill Etika Profesi Akuntansi

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
          Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
   b. Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
   c.  Akuntan Pemerintah
 Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
   d. Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
   Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
          Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
          Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Peran akuntan antara lain :
Akuntan Publik (Public Accountants)
 Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan  jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
    Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
          2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
         3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan  konsisten.
     Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
    Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja Denan metode baru.   
   Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
          4. Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
      Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.     
      Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


Tugas 3 Bulan Pertama Softskill Etika Profesi Akuntansi

ETIKA PEMERINTAHAN
          Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan memberikan pengaruh bagi keadaan di sekitarnya.  Dalam berorganisasi khususnya organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena ini merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada di dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.
          Di dalam lingkungan pemerintahan hal yang demikian juga berlaku. Ada nilai-nilai tertentu yang harus ditegakkan demi menjaga citra pemerintah dan menjadikan pemerintah mampu menjalankan misinya. Dari nilai-nilai itu ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan ada pula yang telah ditransformasikan kedalam hukum positif. Misalnya perbuatan membuat perjanjian secara tersembunyi untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah anatara pejabat pemerintah dengan pengusaha lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etik. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kontek pemerintahan etika pemerintahan menjadi landasan moral bagi penyelenggaraan pemerintahan dan dengan demikian dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan ETIKA PEMERINTAHAN adalah nilai-nilai etik pemerintahan yang menjadi landasan moral bagi penyelenggara pemerintahan.
          Rasyid (1999:48-49) berpendapat keberhasilan pejabat pemerintahan di dalam memimpin pemerintahan harus diukur dari kemampuannya mengembangkan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Inilah yang sekaligus menjadi misi pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. Etika pemerintahan sebaiknya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi itu. Artinya setiap tndakan yang tidak sesuai, tidak mendukung, apalagi yang menghambat pencapaian misi itu, semestinya dipandang sebagai pelanggaran etik.
Pemerintah memiliki pola prilaku yang wajib dijadikan sebagai pedoman atau kode
etik berlaku bagi setiap aparaturnya.
          Etika dalam pemerintahan harus ditimbulkan dengan
berlandaskan pada paham dasar yang mencerminkan sistem yang hidup dalam masyarakat
yang harus dipedomani serta diwujudkan oleh setiap aparatur dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Secara umum nilai-nilai suatu etika pemerintahan yang perlu
dijadikan pedoman dan perlu dipraktekkan secara operasional antara lain: bahwa Aparat
wajib mengabdi kepada kepentingan umum, Aparat adalah motor penggerak “head“ dan
“heart“ bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Aparat harus berdiri di
tengah-tengah, bersikap terbuka dan tidak memihak (mediator), Aparat harus jujur, bersih
dan berwibawa, Aparat harus bersifat diskresif, bisa membedakan mana yang rahasia dan
tidak rahasia, mana yang penting dan tidak penting, dan aparat harus selalu bijaksana dan
sebagai pengayom.
          Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.


Tugas 2 Bulan Petama Softskil Etika Profesi Akuntansi

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
1.   LINGKUNGAN BISNIS YANG MEMPENGARUHI PERILAKU ETIKA
        Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.
        Moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
      Organisasi Secara umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya (proses interaktif). Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap berprilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.
     Kode etik  diperlukan untuk hal seperti berikut :
a.       Untuk menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen strategis dan kebijakan dalam pengembangan usaha       di satu pabrik dengan pengembangan sosial ekonomi dipihak lain.
b.      Untuk menciptakan iklim usaha yang bergairah dan suasana persaingan yang sehat.
c.       Untuk mewujudkan integritas perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
d.      Untuk menciptakan keterangan, kenyamanan dan keamanan batin bagi perusahaan/investor serta bagi para karyawan.
e.       Untuk dapat mengangkat harkat perusahaan nasional di dunia perdagangan internasional.
    Dua pandangan tanggung jawab sosial :
1. Pandangan klasik : tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented)
Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
2. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial
Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.
Perilaku bisnis terhadap etika

 Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika

Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.

Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.

Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain  pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya.

 Perkembangan Dalam Etika Bisnis

Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis.





Tugas 1 Bulan Pertama Softskill (Etika Profesi Akuntansi)

PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN 
1. Pengertian etika

       Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
      "Menurut Martin" (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performanceindex or reference for our control system” yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
     Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:

Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
            Dapat kita simpulkan dari pernyataan yang dikemukakan sebelumnya bahwa etika merupakan cara bergaul atau berperilaku yang baik. Nilai-nilai etika tersebut dalam suatu organisasi dituangkan dalam aturan atau ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Aturan ini mengatur bagaimana seseorang harus bersikap atau berperilaku ketika berinteraksi dengan orang lain di dalam suatu organisasi dan dengan masyarakat di lingkungan organisasi tersebut. Cukup banyak aturan dan ketentuan dalam organisasi yang mengatur struktur hubungan individu atau kelompok dalam organisasi serta dengan masyarakat di lingkungannya sehingga menjadi kode etik atau pola perilaku anggota organisasi bersangkutan.

2. Prinsip-prinsip etika

Prinsip- prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
  Tanggung jawab : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan   moral dalam semua aktifitas mereka.
Kepentingan Masyarakat : Akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang  mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.
  Integritas : Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.
  Objektivitas dan indepedensi : Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
  Keseksamaan  : Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.

3. Basis Teori Etika

a.  Etika Teleologi

dari kata Yunani,  telos = tujuan,Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :

Egoisme Etis
            Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.

            Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

  Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

            Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.