Powered By Blogger

Senin, 22 Desember 2014

Pentingnya Etika Dalam Dunia Kerja

       Bermula dari kegemaranku untuk mencari informasi segala ilmu yang kudapat di kuliah. sekedar share dalam etika dalam dunia kerja itu kita harus saling menghargai semua orang yang terlibat .Karena watak dan karakter orang itu semua mempunyai keunikan tersendiri yang susah dan sulit dipahai oleh akal dan pikiran manusia tersendiri.
         Sekarang saya lebih memahami bahwa susahnya mengerti dan memahami watak seseorang dengan demikian kita harus selalu menjaga etika dan menjaga bahasa supaya kita dihargai dalam pergaulan di dunia kerja tersebut.
        Dalam menghadapi masalah yang sering kita jumpai di dunia kerja kita tidak boleh mudah putus asa dan tidak boleh gampang terpancing emosi . karena apabila kita mudah putus asa n terpancing emosi kita tidak akan dapat menyelesaikan masalah tersebut. jadi buat kalian yang sekarang sudah bekerja dan sudah mapan tidak boleh kita mudah asa n tidak boleh pantang menyerah karena itu bukan kuci kesukses salam dunia kerja tersebut..
kita harus berinovasi dalam dunia kerja dan harus kreatif dalam menghadapi masalah yang kita dapat.. mannkya saya hanya menshare kunci keberhasilan dalam dunia kerja tersebut harus pintar dan mudah bergaul dan menjaga etika  dalam duni kerja.

            Sekian dari saya terima kasih.

Rabu, 10 Desember 2014

FRAUD ACCOUNTING MULTITATERAL LUAR NEGERI

    “FRAUD” DALAM INDUSTRI ASURANSI: SUATU TINJAUAN HUKUM
    Dalam suatu riset yang dilakukan oleh beberapa dokter di Jerman terhadap negara-negara maju mengungkapkan bahwa kecurangan dalam perawatan kesehatan merupakan sumber yang paling potensial yang dapat merugikan perusahaan asuransi khususnya asuransi kesehatan. Kecurangan dilakukan dengan kesengajaan yang bermaksud untuk mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut. Di Amerika Serikat industri asuransi kesehatan mengalami kerugian mencapai ratusan juta dolar dalam setahun yang ditimbulkan oleh perbuatan curang tersebut, yang apabila diestimasikan kalangan industri asuransi di Amerika mengalami kerugian antara 3 –7% dalam satu tahun akibat perbuatan ini.

    Berdasarkan data dari Coalition Againts Insurance Fraud pada tahun 2006 Amerika Serikat, kerugian terbesar industri asuransi di Amerika menimpa asuransi kesehatan, dimana kerugian mencapai US$54 miliar kemudian asuransi kendaraan menduduki posisi kedua dengan tingkat kerugian sebesar US$13,5 miliar, lalu disusul asuransi bisnis/komersial sebesar US$10 miliar, dan kerugian asuransi rumah sekitar US$2,5 miliar. Sedangkan Global Head of Insurance Practice Financial Insights Barry Rabkin dalam kajian risetnya mengungkapkan kecurangan telah menyebabkan industri asuransi di Amerika serikat mengalami kerugian sekitar US$80 miliar per tahun. Insurance fraud merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum terhadap perusahaan asuransi dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari penutupan suatu resiko.

    Ada beberapa faktor penyebab yang memungkinkan terjadinya fraud antara lain:
1. Kebutuhan (need) dimana situasi pemegang polis dan/atau tertanggung sebelum terjadinya kerugian sedang mengalami kesulitan keuangan;
2. Kesempatan (opportunity) misalnya sebab kerugian yang tidak dapat ditelusuri atau ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis dan/atau tertanggung untuk mengajukan kaim fiktif;
3. Keserakahan (greed).
Dalam prakteknya pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi.

    Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik baiknya/sempurna.

    Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang, yang menyatakan:
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.

    Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381 dan Pasal 382 KUHP.
Pasal 381:
“Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenarbenarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.
Pasal 382
“Barangsiapa dengan maksud akan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, sedang hal itu merugikan yang menanggung asuransi atau orang yang dengan syah memegang surat penanggungan barang di kapal, membakar atau menyebabkan letusan dalam sesuatu barang yang masuk asuransi bahaya api, atau mengaramkan atau mendamparkan, membinasakan, atau merusakkan sehingga tanpa dapat dipakai lagi kapal (perahu) yang dipertanggungkan atas atau yang muatannya atau upah muatannya yang akan diterima telah dipertanggungkan atau yang untuk melengkapkan kapal (perahu) itu, orang sudah meminjamkan uang dengan tanggungan kapal (perahu) itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecuranganmemiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja;
2. adanya korban;
3. korban menuruti kemauan pelaku;
4. adanya kerugian yang dialami oleh korban
Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi
Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu:
a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact)
b. Klaim palsu (false claim)
Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact)
Pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan.
    kasus:
Klaim meninggal dunia yang terjadi di Medan dan Jambi. Tertanggung dan atau pemegang polis pada saat penutupan polis (usia polis 6 bulan) oleh salah-satu perusahaan asuransi di Indonesia tidak mengungkapkan fakta dengan sebenarnya. Tertanggung dan atau pemegang polis menyatakan bahwa tidak pernah memiliki suatu penyakit, dan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun tidak pernah melakukan tindakan operasi.

Setelah kami melakukan investigasi, diketahui ternyata tertanggung dan atau pemegang polis telah lama mengidap penyakit CA Gaster Residif dan Hepatoma (kanker lambung), menurut ketarangan dokter yang merawat, tertanggung dan atau pemegang polis pertama sekali terdeteksi mengidap kanker lambung sejak 1 (satu) tahun sebelum tertanggung dan atau pemegang polis melakukan penutupan polis. Dan celakanya lagi tertanggung dan atau pemegang polis telah menjalani tindakan operasi atas penyakitnya tersebut.

analisis kasus Dalam kasus tersebut kami menarik suatu kesimpulan bahwa pada saat penutupan
asuransi si tertanggung dan atau pemegang polis tidak mengungkapkan fakta material yang sebenarnya dengan jujur bahwa dirinya mengidap suatu penyakit yang berbahaya, yang apabila penyakit tersebut diungkapkan maka akan mempengaruhi pertanggungan, oleh karenanya sesuai dengan pasal 521 KUH Dagang pertanggungan menjadi batal. Pelaku kecurangan dalam dalam penyembunyian fakta material (misrepresentation material fact) ini adalah agen, pemegang polis, ahli waris dan dokter.http://muslih-pangeran2000.blogspot.com/

CONTOH FRAUD ACCOUNTING DI DALAM NEGERI FRAUD KARTU KREDIT KERUGIAN MENCAPAI 11,78 M

            Bank Indonesia (BI) mengatakan fraud (kekacauan) di perbankan khusus kartu kredit mencapai 2.741 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp11,78 miliar dari Januari sampai April 2011. BI mengatakan fraud ini terjadi karena pencurian identitas.

    Hal ini berdasarkan data Bank Indonesia terkait Kebijakan dan Pengaturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran yang disampaikan dalam Seminar Perlindungan Nasabah di Gedung BI, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

    Bank sentral mencatat fraud dari pencurian identitas tercatat sebanyak 1.204 kasus dengan kerugian Rp5,963 miliar. Sedangkan terbanyak kedua adalah fraud kartu kredit terjadi akibat adanya pemalsuan kartu yang mencapai 545 kasus dengan kerugian Rp 2,530 miliar.

    Sedangkan untuk fraud kartu ATM (debet), BI memaparkan terdapat 3.246 kasus dengan kerugian sebanyak Rp 294 juta. Paling banyak kasus fraud kartu ATM (debet} karena hilang dan atau dicuri dimana mencapai 3.005 kasus dengan kerugian Rp62 juta.

    Kepala Biro Investasi BI Hendrikus Ivo menambahkan bahwa dari jumlah komplain atau pengaduan yang diterima BI tersebut, sekira 464 kasus atau 40 persennya adalah pengaduan mengenai payment khususnya kartu kredit. “40 persennya kita terima pengaduan masalah kartu kredit,” imbuhnya.

    Menurut data statistik Bank Indonesia, pada triwulan I tahun 2011, jumlah pengaduan nasabah umum tercatat sebanyak 216.291. Terkait masih relatifnya jumlah pengaduan nasabah tersebut, BI mengharapkan agar perbankan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para nasabahnya.

Analis: jadi bagi bank indonesia harus jelas jenis hukum yang diberikan apabila melanggar aturan seperti ini,dan harus dipastikan oleh pemberi kartu kredit alamat n perjanjian supaya tidak terjadi penipuan seperti ini

sumber : http://mukhsonrofi.wordpress.com/2011/10/27/fraud-kartu-kredit-capai-2-741-kasus-jumlah-kerugian-mencapai-rp1178-miliar/

Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Conflict of Interest sendiri terjadi bila karyawan & pimpinan perusahaan/ individu memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan/ individu.

Jenis Konflik interest dibagi menjadi 3;

1. Conflict of Interest Real
merupakan benturan kepentingan yang timbul diakibatkan jika aksi dan motivasi yang tidak tepat terjadi.
Contoh kasus:

Kasus Mesuji Lampung,
(sumber: okezone.com)

Kasus pembantaian warga Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan masih menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan meragukan kasus pembantaian tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin menilai video pembantaian warga itu janggal. Pertama, Tubagus tidak yakin video itu diambil di Mesuji. Selain itu, dia berpendapat warga tidak mungkin merekam tindakan keji seperti memenggal kepala.

Kejanggalan kedua, Kata Tubagus, mengapa kasus pembantaian puluhan orang baru dilaporkan saat ini. "Kok tidak dari sekian bulan lalu, Itu kan sesuatu yang khusus," katanya.

Senada hal itu, Anggota DPR asal daerah pemilihan Lampung, Ahmad Muzani juga mengatakan, bila memang terjadi pembantaian terhadap warga di kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan dan Kabupaten Mesuji di Lampung, pasti menimbulkan kegoncangan. "Kok peristiwa tersebut tidak menimbulkan kehebohan di Lampung sendiri, tapi terkejut dan heboh ketika dibuka di Jakarta," ujar Muzani.

Terkait hal itu, pendamping petani Megoupak, Mesuji, Saurip Kadi mengungkapkan, kasus tersebut memang baru dia ketahui sekarang. “Kalau dari dulu petani lapor, tentunya sudah kami laporkan ke DPR, karena mereka baru ketemu saya, makanya saya membantu dan baru sekarang dilaporkan,” kata Saurip saat dihubungi okezone, Kamis (15/12/2011).

Saurip mengatakan, kebenaran terkait peristiwa itu akan terbongkar di lapangan. “Biarkan saja orang-orang yang meragukan pembantaian tersebut, ya percaya syukur, tidak juga tidak apa-apa, nanti kan ada komparasi dengan data yang di lapangan,” katanya.

Dikatakan Saurip, para petani sebenarnya telah mengadukan hal itu kepada pemerintah Kabupaten, hingga ke menteri kehutanan. “Namun semuanya hanya janji-janji melulu, akhirnya sekarang inilah kami melaporkannya ke DPR,” kata Saurip.

Rabu 12 Desember 2011, belasan warga kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan dan warga Kabupaten Mesuji, Lampung mengadu ke Komisi Hukum DPR. Mereka melaporkan pembunuhan terhadap petani yang terjadi sejak tahun 2009. Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Megoupak, Bob Hasan, menjelaskan kronologis adanya pembantaian dan kekerasan sadis di Lampung.

Menurutnya, peristiwa kekerasan yang terjadi di kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan terjadi saat PT Silva Inhutani milik warga negara Malaysia berinisial BS berniat melakukan perluasan lahan pada tahun 2003. Namun upaya perluasan lahan untuk menanam kelapa sawit mendapat perlawanan penduduk setempat.

Akhirnya PT Silva Inhutani membentuk PAM Swakarsa untuk menghadang perlawanan warga. Sejak saat itu, perusahaan melalui jasa keamanan sewaan diduga melakukan penyiksaan berujung pembunuhan terhadap warga.

Tercatat 32 warga menjadi korban pembunuhan sadis ini. Dalam video rekaman yang diputar di Komisi Hukum, tampak jelas kekejian yang dilakukan si pembantai secara sadis.

"Kejadian terjadi di Mesuji dan Sodong di Lampung paling ujung juga Tulang Bawang. Kalau penyembelihan itu terjadi awal Januari 2011, rincian korban 30 orang yang tewas sejak 2009-2011 dan ada beberapa orang stress karena melihat anggota keluarganya dibantai di hadapannya," jelas Bob.

2. Conflict of Interest Potential

merupakan benturan kepentingan yang timbul jika ada kesempatan bagi satu komunitas menggiring seseorang untuk bertindak tidak sesuai dengan haknya.Contoh Kasus:
Kematian Khadafi
(sumber: vivanews.com)

Pemimpin Libya Moammar Khadafi, tewas ditembak di kampung halamannya, Sirte, kemarin. Kematian Khadafi diumumkan Perdana Menteri transisi Libya Mahmoud Jibril.

Tragis. Sebab, selama 42 tahun Khadafi begitu berkuasa, terutama di kawasan Afrika. Sejumlah pemimpin Afrika pun menyandangkan sejumlah gelar nama kepada Khadafi. Antara lain: "Pemimpin dalam persaudaraan" dan "Raja dari raja-raja Afrika".

Peran Libya di Afrika selama pemerintahan Khadafi memang cukup dominan. Dengan kekayaan yang diperolehnya dari minyak, Khadafi ikut membantu pembangunan sejumlah negara Afrika. Tak terhitung berapa miliar dollar dikeluarkan Khadafi untuk pembangunan jalan, masjid, bahkan hotel di negara Afrika, yang dianggap sekutunya.

"Khadafi memang dikenal sering mengeluarkan banyak uang. Di manapun dia berpikir bisa membeli persahabatan, uang itu akan dikeluarkan dari kocek Khadafi," kata Richard Dowden, Direktur Eksekutif Royal African Society, lembaga berbasis di London yang aktif dalam hal pembangunan Afrika.

"Investasi Khadafi menghasilkan loyalitas kepadanya. Ini sangat Afrika: 'Dia bantu kita, ayo kita bantu dia," lanjut Dowden.

Di Niger, negara yang menyembunyikan anak Khadafi, Saadi, peran Libya terlihat jelas. Pemerintah Libya pernah membangun masjid besar di ibukota Niamey. Sebuah hadiah untuk negara muslim yang kekurangan tempat ibadah.

Di Mali, Khadafi ikut membantu pembangunan konstruksi dan mendirikan masjid terkenal di ibukota Bamako. Khadafi juga sering menghibahkan uang untuk Chad dan Burkina Faso.

"Siapapun yang membangun infrastruktur, menyediakan produk murah, dan meminjamkan uang untuk mendukung pemerintahan, maka akan selalu memiliki pengaruh di negara-negara Afrika," ucap Ayo Johnsin, Direktur Viewpoint Africa, organisasi yang selama ini memberikan informasi mengenai Afrika terhadap media internasional.

"Sejumlah pemimpin Afrika berpikir, kalau tidak mendukung Khadafi sekarang, bisa jadi akan digulingkan (oleh oposisi mereka yang akan dibiayai Khadafi). Langkah ini menjamin adanya perlindungan," ucap Johnson.

Namun, sering pula dukungan Khadafi diberikan kepada diktator brutal, yang kemudian menghasilkan pertumpahan darah di sejumlah negara. Antara lain saat Khadafi memberikan dukungan kepada Charles Taylor, yang kemudian menghasilkan pertumpahan darah di Liberia.

Khadafi pun dikenal sebagai salah satu pencetus "United States of Africa", suatu bentuk impian akan bersatunya negara-negara Afrika. Dengan ini, Khadafi berharap akan bersatunya Afrika yang menggunakan satu paspor, bersatunya militer, dan penggunaan satu mata uang. Ide ini dicetuskan Khadafi saat Libya menjadi Ketua Uni Afrika tahun 2009.

Faktor Khadafi yang berani melawan Amerika Serikat dan dunia barat, membuat pengaruh Khadafi begitu besar. "Khadafi, juga Mugabe (Presiden Zimbabwe Robert Mugabe), berani melawan Barat. Siapapun yang berani bersuara, maka akan mendapat pengaruh," ujar Ayo Johnson.

Khadafi juga pernah bersuara dan mencetuskan ide persatuan negara Arab. Tapi ide Khadafi ini dimentahkan. Ini juga yang membuat Khadafi beberapa kali menyerang Raja Arab Saudi dalam forum internasional.

"Kalian didirikan oleh Inggris dan dilindungi oleh Amerika Serikat," ucap Khadafi yang menunjukan serangannya kepada Raja Arab Saudi, Abdullah, dalam pertemuan Arab Summit 2009 di Doha, Qatar.

Dalam acara yang sama tahun 2003, Khadafi juga pernah menyerang Raja Abdullah. "Anda telah membawa tentara Amerika untuk menduduki Irak," tuduh Khadafi.

"Dunia Arab tidak menyukainya. Dan Khadafi tak punya pilihan karena tak punya daya untuk memaksa," kata Abdul Raufu Mustapha, profesor bidang politik Afrika di Universitas Oxford.

Penolakan dari negara Arab ini juga yang membuat Khadafi beralih ke negara sub-sahara di Afrika. Tapi, ide Khadafi tentang persatuan Afrika sendiri memiliki hambatan besar. Sebab, banyak negara Afrika yang masih berjuang mengatasi masalahnya sendiri: dari kelaparan hingga konflik bersenjata.

Dengan kematian Khadafi, apakah akan ada pengaruh terhadap negara Afrika?

Khadafi memang memiliki sejumlah investasi besar di negara-negara miskin Afrika. Tentu tugas panjang bagi komunitas internasional untuk mengatasi kurangnya dana pembangunan di Afrika, yang menurut Bank Dunia mencapai US$31 miliar tiap tahun.

analisis : teradap kasus ini pelanggaran ham seperti ini karena ada campur tangan yang tidak bertanngggung jawab, dan mengambil asset tersebut..

Perkembangan Terakhir dalam Etika Bisnis dan Profesi

     Perkembangan Terakhir dalam Etika Bisnis dan Profesi
 

 Pengertian Etika
    Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
3. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
4. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
    Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
    Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode, yaitu :
1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme.
http://purnama110393.wordpress.com/2014/01/08/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/
http://ramadhikaw.blogspot.com/2014/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html
http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html