Powered By Blogger

Minggu, 25 November 2012

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGGA


ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
KOPERASI ‘PILIHAN’
DESA MERANJAT KEC. INDERALAYA  SELATAN

BAB I
TUJUAN
Pasal 1
Merupakan suatu  wadah untuk  menampung bermacam  macam keinginan  para anggota  guna dimusyawarahkan bersama  dalam menuju tingkat hidup  yang lebih baik .

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.   Anggota Koperasi  terdiri dari :
a.   Pedagang kecil (toko manisan, warung kopi, pedagang kalangan, dsb)
b.   Tukang Kayu, Nelayan, dsb.
2.   Bagi anggota yang tidak hadir  dalam suatu pertemuan  rutin bulanan sebanyak  tiga kali  berturut-turut  tanpa kabar kepada pengurus, maka dianggap lalai dan  akan dikeluarkan sebagai anggota  koperasi.
Terkecuali  bila yang bersangkutan  memberi kabar terlebih dahulu  baik secara  lisan maupun  tulisan atau mewakilkan  kepada keluarganya untuk  menghadiri pertemuan.
3.   Terhadap  anggota yang lalai  tersebut pada  ayat (2), maka seluruh uang simpanannya  akan dikembalikan  setelah diperhitungkan dengan  hutangnya  pada koperasi serta  membayar biaya administrasi seperlunya.
      Bila hutang lebih besar  dari uang  simpanannya  pada koperasi, maka anggota tersebut  harus melunasinya  dengan barang  yang menjadi miliknya.
4. Anggota yang berhenti atas kemauan sendiri,  karena sesuatu  dan selang  beberapa lama ingin masuk  menjadi anggota  koperasi kembali , maka dapat mengajukan permohonan  secara tertulis kepada pengurus untuk dipertimbangkan  dalam rapat anggota berikutnya.

BAB III
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 3
1.   Besar simpanan wajib  setiap anggota ditetapkan  Rp. 10.000,- per bulan.
2.   Apabila dalam suatu waktu nanti, simpanan wajib tidak sesuai lagi menurut ketentuan yang digariskan, maka dapat diubah kembali  setelah mendapat persetujuan  rapat anggota.
1.      Terhadap penyandang dana  terutama dari para anggota  sendiri  yang ingin menyimpan dana  pada koperasi, maka akan diberikan  jasa bunga dengan ketentuan  sbb :
1 % untuk pemilik dana
1% untuk koperasi
4.   Untuk kemufakatan  lebih lanjut, sebelum penyerahan dana  akan diatur dengan  surat  perjanjian antara  pemilik  dana dengan  koperasi.

BAB IV
PINJAMAN ANGGOTA
Pasal 4
1.      Pinjaman anggota dapat diberikan  setelah penandatangan  oleh anggota tersebut  atau yang diberi kuasa  untuk menerima  uang pinjaman tersebut.
2.      Seandainya ada anggota koperasi  yang meninggal  dunia dan mempunyai hutang  pada koperasi,  maka diselesaikan terlebih dahulu  seluruh hutangnya oleh pihak keluarga  atau ahli warisnya  terdekat sampai  lunas dan  kalau ada sisa uang  simpanannya  barulah diberikan  kepada pihak  keluarga atau ahli warisnya.
3.      Bagi anggota koperasi  yang meninggal dunia dan  mempunyai hutang pinjaman  pada koperasi  seperti tersebut pada ayat (2), maka yang dibayar oleh ahli warisnya jumlah pokoknya saja, sedangkan  jasa bunganya  tidak dibayar.
4.      Ketentuan tersebut  berlaku terhitung  tanggal 15 April 2005
5.      Bagi anggota yang ada keperluan  pada malam pertemuan  untuk kelancaran administrasi  keuangan, supaya  uang angsuran pinjaman dan uang kewajiban  lainnya dapat dititipkan kepada wakilnya  atau anggota terdekat.
6.      Bagi anggota yang meminjam  uang koperasi, setelah satu bulan atau lebih  akan mengembalikan, maka disamping sisa pokoknya juga jasa  bunganya  harus dikembalikan  pada koperasi.
7.      Batas pinjaman yang diberikan kepada anggota maksimal  tiga kali, kecuali kalau sifatnya mendesak  dan keadaan  keuangan kas  memungkinkan  dapat dipertimbangan  setelah  musyawarah  anggota.

BAB V
TEMPAT PERTEMUAN BULANAN
Pasal 5
1.      Untuk tertibnya penentuan tempat  pertemuan  setiap bulan diatur  secara diundi  bagi anggota  yang belum mendapat giliran  sebagai tuan rumah pertemuan.
2.      Apabila diantara para anggota  yang mendapat giliran  sebagai tuan rumah  pertemuan, dikarenakan sesuatu dan lain hal tidak memungkinkan, supaya diusahakan  semaksimal mungkin.
3.      Apabila upaya tersebut pada ayat (2) sangat sulit untuk dilakukan, maka secepatnya menghubungi  pengurus untuk dicari jalan keluarnya.
4.      Bagi anggota yang ingin  menjadi tuan rumah atas permintaan sendiri, maka dapat mengajukan  permintaan melalui pengurus  atau rapat anggota.
5.      Waktu pertemuan bulanan  setiap tanggal 15 kecuali  berhubung sesuatu dan lain hal , maka dapat diadakan  perubahan setelah  menghubungi pengurus atau rapat anggota.


BAB VI
UANG KONSUMSI
Pasal 6
1.      Guna meringankan bagi anggota yang mendapat giliran  sebagai tuan rumah, maka akan diberikan  bantuan uang konsumsi sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) setiap anggota.
2.      Ketentuan tersebut seperti ayat (1) sewaktu-waktu dapat dirubah  dan disesuai dengan  keadaan setelah mendapat  persetujuan rapat anggota.


BAB VII
UANG IURANAN SOSIAL DAN SANTUNAN
Pasal 7
1.   Sesuai ketentuan rapat  tanggal 14 Desember 2003, maka seandainya  ada anggota 
      Yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya  akan diberikan uang sebesar  Rp.500.000 dengan perincian  sejumlah :
a.             Rp.100.000,- diambilkan dari uang koperasi  (modal sendiri) dan
b.            Rp.400.000,- diambilkan dari uang kas khusus iuran sosial
2    Apabila terjadi musibah seperti tersebut  pada ayat (1), uang yang ada pada pemegang  kas
      Khusus tidak mencungkupi, maka akan ditanggung oleh seluruh anggota.
3.   Pemberian uang santuan  tersebut hanya berlaku  bagi anggota saja dan tidak  berlaku bagi
      anggota  keluarganya dan ketentuan ini berlaku sejak bulan Januari 2004.
4.   Bagi anggota yang mendapat pinjaman diharuskan menyetor pada kas iuran sosial sebesar 0.5 % dari pinjaman yang dterima.
5.   Kalau seandainya ada seorang anggota koperasi yang sedang diopname di rumah sakit, maka terhadapnya dapat diberikan uang santunan kemudian kalau belum sampai 1 (satu) bulan anggota tersebut meninggal dunia, maka terhadapnya tidak diberikan uang santunan, kecuali kalau sudah lebih 1 (satu) bulan dia meninggal dunia, maka anggota tersebut dapat diberikan uang santunan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.   Ketentuan tersebut seperti ayat (5) tidak berlaku bagi anggota yang sakitnya ringan.












BAB VIII
PENUTUP 
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah tangga  ini akan diatur lebih lanjut  berdasarkan persetujuan rapat anggota berikutnya.


Meranjat, 25 Februari 2010
Pengurus Koperasi “Pionir”
Desa Meranjat Kecamatan Inderalaya Selatan
Ketua,                                                                                      Sekretaris,                                                                  Bendahara


Abdul Hamid Madun, B.A.                                                         Afrizal Hasbi, S.T.                                                         Muchlis M. Nuh



Tidak ada komentar:

Posting Komentar